SIMAK TERUS YA GUYS,. DAN TETEP STAY IN THE MY BLOG #INI MOBILKU.... OK !!!

Sabtu, 14 Januari 2017

Kenaikan Harga Terbaru Biaya Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor

Inilah Harga Terbaru Biaya Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor 

Salah satu program pemerintah agar masyarakat mulai beralih ke moda transportasi umum adalah dengan menaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor. seberapa besar kenaikannya?
Mulai hari Jum’at tanggal 6 Januari mendatang, pemerintah mulai menjalankan peraturan baru terkait pengurusan surat-surat kendaraan bermotor di Indonesia.
Isi peraturan pemerintah yang tercatat No. 60 tahun 2016 tersebut adalah penambahan tarif pengurusan untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor, surat izin, dan STNK lintas batas negara.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBB) yang disahkan sejak tanggal 6 Desember 2016 lalu juga tertulis, rincian besaran biaya yang perlu Anda siapkan ketika ingin mengurus perpanjangan nanti.
Untuk itu, Carreview.id coba memaparkan untuk Anda yang segera ingin mengurus perpanjangan surat-surat kendaraan bermotor di SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), berikut perubahan biayanya : 
Tarif pengurusan surat kendaraan roda 2 dan 3
 Tarif LamaTarif Baru
Penerbitan STNK Baru & PerpanjanganRp 50 ribuRp 100 ribu
Penerbitan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan)Rp 25 ribuRp 25 ribu
Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rp 30 ribuRp 60 ribu
Penerbitan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor)Rp 80 ribuRp 225 ribu
Penerbitan Surat Mutasi ke Luar DaerahRp 75 ribuRp 150 ribu

Tarif pengurusan surat kendaraan roda 4
 Tarif LamaTarif Baru
Penerbitan STNK Baru & PerpanjanganRp 75 ribuRp 200 ribu
Penerbitan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan)Rp 25 ribuRp 50 ribu
Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)Rp 50 ribuRp 100 ribu
Penerbitan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor)Rp 100 ribuRp 375 ribu
Penerbitan Surat Mutasi ke Luar DaerahRp 75 ribuRp 250 ribu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar