Inilah Harga Terbaru Biaya Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor
Salah satu program pemerintah agar masyarakat mulai beralih ke moda transportasi umum adalah dengan menaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor. seberapa besar kenaikannya?
Mulai hari Jum’at tanggal 6 Januari mendatang, pemerintah mulai menjalankan peraturan baru terkait pengurusan surat-surat kendaraan bermotor di Indonesia.
Isi peraturan pemerintah yang tercatat No. 60 tahun 2016 tersebut adalah penambahan tarif pengurusan untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor, surat izin, dan STNK lintas batas negara.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBB) yang disahkan sejak tanggal 6 Desember 2016 lalu juga tertulis, rincian besaran biaya yang perlu Anda siapkan ketika ingin mengurus perpanjangan nanti.
Untuk itu, Carreview.id coba memaparkan untuk Anda yang segera ingin mengurus perpanjangan surat-surat kendaraan bermotor di SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), berikut perubahan biayanya :
Tarif pengurusan surat kendaraan roda 2 dan 3
Tarif Lama | Tarif Baru | |
Penerbitan STNK Baru & Perpanjangan | Rp 50 ribu | Rp 100 ribu |
Penerbitan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) | Rp 25 ribu | Rp 25 ribu |
Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) | Rp 30 ribu | Rp 60 ribu |
Penerbitan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) | Rp 80 ribu | Rp 225 ribu |
Penerbitan Surat Mutasi ke Luar Daerah | Rp 75 ribu | Rp 150 ribu |
Tarif pengurusan surat kendaraan roda 4
Tarif Lama | Tarif Baru | |
Penerbitan STNK Baru & Perpanjangan | Rp 75 ribu | Rp 200 ribu |
Penerbitan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) | Rp 25 ribu | Rp 50 ribu |
Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) | Rp 50 ribu | Rp 100 ribu |
Penerbitan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) | Rp 100 ribu | Rp 375 ribu |
Penerbitan Surat Mutasi ke Luar Daerah | Rp 75 ribu | Rp 250 ribu |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar